Skip to main content

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi untuk S1, S2, S3



Posted: 30 Jul 2018 09:21 AM PDT

Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki beragam variasi beasiswa. Selain Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbud. Yang satu ini tak kalah menariknya. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Namanya lebih spesifik untuk membedakan Beasiswa Unggulan yang satu dengan lainnya.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi ditujukan bagi masyarakat berprestasi di segala bidang, terutama calon mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa aktif maksimal semester 2. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi ditujukan bagi pelamar umum dan tidak diprioritaskan bagi dosen.

Beasiswa yang ditawarkan ditujukan untuk program gelar S1, S2, dan S3. Bila Anda saat ini telah diterima di perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi perguruan tinggi minimal B, Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi ini sayang untuk dilewatkan. Begitupun dengan Anda yang sudah berstatus mahasiswa aktif dan maksimal semester 2, Anda juga bisa mendaftar. Jadi, pelamar bisa berasal dari mahasiswa baru atau mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan (on going).

Beasiswa yang diberikan untuk program gelar S1, S2, dan S3 dapat berupa biaya pendidikan (tuition fee), biaya hidup, dan biaya buku.

Pada 2018, Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan prioritas pada sejumlah bidang keilmuan, yakni:

1. Pendidikan (Pendidikan PAUD, Pendidikan PGSD),
2. Kurikulum dan Pedadogi,
3. Manajemen dan Kebijakan Pendidikan,
4. Perfilman,
5. Seni Pertunjukan,
6. Seni Musik,
7. Kebudayaan,
8. Perpustakaan,
9. Arkeologi (Permuseuman),
10. Teknologi Informasi,
11. Kebijakan Publik,
12. Pariwisata
13. Industri Kreatif,
14. Teknologi Pangan,
15. MIPA,
16. Maritim,
17. Pertanian, dan
18. Energi.

Persyaratan: 
Jenjang S1:
▪ Mahasiswa Baru:
1. Maksimal 22 Tahun

2. Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
3. Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, sertifikat berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
4. Peraih juara peringkat 5 besar

▪ Mahasiswa On-Going:
1. Maksimal 22 Tahun
2. Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
3. IPK minimal 3.25 pada skala 4.0
4. Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, sertifikat berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
5. Peraih juara peringkat 5 besar

Beasiswa jenjang S1 tidak diwajibkan memiliki sertifikat TOEFL/IELTS. 

Jenjang S2: 
▪ Mahasiswa Baru:
1. Maksimal 32 Tahun
2. Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
3. IPK S1 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going
4. Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
5. Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, sertifikat berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
6. Peraih juara peringkat 5 besar

▪ Mahasiswa On-Going:
1. Maksimal 32 Tahun
2. Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
3. IPK S1 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going
4. Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
5. Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, sertifikat berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
6. Peraih juara peringkat 5 besar

Jenjang S3:
▪ Mahasiswa Baru:
1. Maksimal 37 Tahun
2. Memiliki surat keterangan lulus di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
3. IPK S2 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going
4. Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
5. Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, sertifikat berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
6. Peraih juara peringkat 5 besar

▪ Mahasiswa On-Going: 
1. Maksimal 37 Tahun
2. Terdaftar di perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B, maksimal semester 2 pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat tanda aktif kuliah
3. IPK S2 minimal 3.25 pada pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going
4. Skor TOEFL ITP minimal 500/IBT 61, atau skor IELTS minimal 5.5
5. Memiliki prestasi minimal tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat, sertifikat berlaku maksimal 3 (tiga) tahun terakhir
6. Peraih juara peringkat 5 besar

Dokumen aplikasi S1, S2, S3: 
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)
3. LoA Unconditional (Untuk On-Going ganti dengan surat tanda aktif kuliah)
4. Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir (Khusus On-Going)
5. ljazah dan transkrip nilai terakhir
6. Sertifikat TOEFL/IELTS (TOEFL/IELTS untuk S1 tidak diwajibkan)
7. Proposal rencana studi (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam skripsi/tesis/disertasi, deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat)
8. Surat rekomendasi dari civitas akademik atau institusi terkait (Unduh)
9. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain (Unduh)
10. Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten
11. Esai menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul: "Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia" ditulis sebanyak 3-5 halaman pada kertas A4 dengan format huruf Times New Roman ukuran huruf 12 dengan spasi 1.5 line
Pendaftaran: 
Pelamar yang berminat mengajukan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi untuk jenjang S1, S2, dan S3 dapat mendaftar secara online pada Batch 2.

Lakukan pendaftaran di laman: buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id

Berikutnya unggah dokumen aplikasi beasiswa yang diminta sesuai tertera di atas. Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2018 Batch 2 untuk program gelar ini dibuka mulai 1 Juli s/d 31 Juli 2018. Pemberitahuan hasil seleksi akan disampaikan melalui email dan akun masing-masing pelamar.

Kontak: 
Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021-5711144 (ext. 2616)
www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id



Comments

Popular posts from this blog

Online free course

Di zaman internet ini belajar menjadi sangat murah. Berbagai sumber menarik dan gratis: (1) https://alison.com/ Kursus online dengan diploma: kursus bahasa, membuat web, psikologi, project management dll. (2) www.blinklist.com Anda bisa baca ringkasan buku-buku terbaru dari berbagai topik, bisa dibaca di telepon genggam Anda. (3) http://blogs.hbr.org Blog dari Harvard Business Review yang memberi tips praktis dari top business leaders yang bisa Anda terapkan. (4) www.coursera.org Kursus gratis dari Standford Univ, Princeton Univ, dll. Anda bisa mencari topik yang Anda inginkan, dan mendengarkan penjelasan dsn perkembangan terakhirnya. (5) http://e-resources.perpusnas.go.id/ Perpustakaan Nasional RI membuka keanggotaan online gratis. Ada buku dari perpustakaan Cambridge Univ, Princeton Univ, American Library Association, Amsterdam Univ dll. Tersedia juga “open course” dari berbagai universitas bergengsi: Open Yale Courses, Harvard Medical School Open Courseware, We...

Dokumen dan Pengalaman Mutasi PNS Antar Kementerian: Dari Kemenristek ke Kemendikbud

  Artikel ini adalah pendapat saya pribadi berdasarkan pengalaman yang saya dapatkan. Mungkin ada beberapa kesesuaian atau ada hal yang berbeda jika diterapkan pada kasus yang lain. Silakan diambil jika memang ini bermanfaat. Mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan. Daftar isi: Apa itu mutasi pns? Apakah memungkinkan mutase antar lembaga atau daerah? Persyaratan umum Berapa lama prosesnya? Pengalaman saya Dokumen yang perlu dipersiapkan   Apa itu mutasi PNS? Mutasi dalam hal ini adalah pindah tugas. Sederhananya seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara bisa dipindahtugaskan dari satu lembaga pemerintah ke lembaga pemerintah yang lain dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara(BKN). Berdasarkan pada Perka BKN No.5 tahun 2019 , mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar-intansi pusat dan instansi daerah, dank ke perwakilan n...

Yang Perlu Dilakukan Setelah Mutasi di Kantor Baru

  Tulisan sebelumnya tentang proses mutasi dan dokumen yang diperlukan. Pada tulisan ini akan saya ceritakan apa saja yang perlu dilakukan jika sudah mendapatkan SK mutasi dari BKN Secara umum ada beberapa hal yang perlu dilakukan setelah SK mutasi didapatkan Menyalin dan scan dokumen.  Menyampaikan salinan dokumen ke pihak terkait Berkoordinasi dengan Biro kepegawaian instansi asal dan tujuan Melaporkan tanggal mulai bekerja di kantor tujuan Selain itu ada beberapa hal/dokumen yang perlu diurus agar proses pasca mutasi berjalan baik Absensi Gaji SKP SPT Dokumen lain Ibarat sebagai pegawai baru, seorang PNS yang baru mutasi adalah pegawai baru di kantor tersebut. Oleh sebab itu baik-baiklah selama bekerja dan bersosialisasi dengan teman kantor dan atasan yang baru