Bagi yang memiliki Anak, cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Dengan Persyaratan,sbb : 1.Foto Copy KK 2.Foto Copy Akte akte Kelahiran Anak 3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri 4.Foto Copy Akte Nikah 5.Foto Anak Dari HP Kalau Data Sudah Lengkap Bawa Kekelurahan Untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di Urus Dikelurahan Masing2 DASAR HUKUM a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. PENGERTIAN Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah t...
About living, family, culture, and religion in Indonesia